Gorontalo – Pihak Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo menegaskan tidak melarang mahasiswa penerima beasiswa KIP untuk aktif berorganisasi di luar kampus. Hal itu ditegaskan Ketua Yayasan Bina Mandiri Gorontalo (YBMG), Dr. Azis Rachman, MM,IPM.
Menurut Azis Rachman, kampus UBM Gorontalo memiliki hak dan kewenangan penuh untuk mengatur organisasi intra kampus karena dibentuk berdasarkan SK Rektor UBM Gorontalo.
Sebagai mahasiswa aktif di UBM Gorontalo kata Azis Rachman, harus diatur dan harus tunduk pada peraturan akademik/non akademik dengan wajib menyelesaikan studinya tepat waktu dan syarat IPK diatas 3.00 sebagai syarat penerima Beasiswa agar proses kuliah dapat diselesaikan baik.
“Sehingganya, dalam berorganisasi perlu diatur dengan baik agar target penyelesaian studi dan proses akademik tetap optimal dengan indikator IPK minimal 3,00 sebagai syarat mutlak mahasiswa penerima beasiswa,” kata Azis Rachman.
Informasi beredar yang menyebut Warek 3 UBM Gorontalo melarang mahasiswa berorganisasi diluar kampus kata Azis Rachman, tidak benar dan keliru.
Azis Rachman juga menjelaskan, setiap Perguruan Tinggi memiliki aturan dan ketentuan serta Pedoman Kode Etik yang mengikat mutlak kepada seluruh Civitas akademika (Mahasiswa, Dosen, Tendik).
Di Kampus UBM Gorontalo juga hal demikian sama dengan organisasi apapun diluar kampus dengan tujuan, membangun dan menciptakan suasana organisasi yang tertib serta memastikan setiap warga kampus menjaga perilaku dan tindakan sesuai standar norma yang ditetapkan.