Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Timah Panas Berhasil Hentikan Pelarian Kancil, Pelaku Pencurian Motor di Tilango

118
×

Timah Panas Berhasil Hentikan Pelarian Kancil, Pelaku Pencurian Motor di Tilango

Sebarkan artikel ini
Kancil (tengah) saat diamankan/Tim Pandawa
Kancil (tengah) saat diamankan/Tim Pandawa

Dulohupa.id – Tim Pandawa Polres Gorontalo berhasil amankan pelaku berinisial KA alias Kancil asal Kabupaten Gorontalo. Pria berusia 22 tahun ini diringkus karena diduga menjadi pelaku pencurian satu unit sepeda motor di Desa Tilango, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. 

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi : LP/B/251/VII/2021/SPKT/Res-Gtlo yang dilaporkan oleh korban, Zulfikar Manggu (31) pada beberapa bulan yang lalu. 

Dari hasil penyelidikan oleh Tim Pandawa pada 28 Juli 2021, sekitar pukul 11.10 WITA, tim bergerak dan mendapatkan petunjuk, bahwa pelaku tersebut merupakan residivis yang bebas pada tahun 2021 dengan kasus yang sama. 

“Setelah mendapatkan informasi, tim bergerak menuju arah Kecamatan Limboto, di mana menurut informasi pelaku berada di wilayah tersebut,” ungkap Nauval saat ditemui Dulohupa.id di Kantor Reskrim Polres Gorontalo, Kamis (29/7) pagi. 

“All hasil tim berhasil menemukan posisi ataupun titik lokasi pelaku. Di mana saat penangkapan berlangsung, pelaku sempat melarikan diri, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku berhasil diamankan,” tambah Nauval. 

Lebih lanjut kata Nauval,  pada saat pelaku diamankan, tim mendapati bahwa motor yang digunakan pelaku merupakan motor hasil curian yang dilaporkan oleh korban pada bulan Mei 2021 dan juga dua buah handphone yang dilaporkan hilang di Polsek Tibawa. 

“Modus yang dilakukan pelaku tersebut, ia mengincar motor yang kunci kontaknya masih berada di kunci kontak motor dan untuk handphone, pelaku mengincar rumah warga yang sementara pintu rumahnya terbuka,” tutup Nauval. 

Pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gorontalo.

Reporter: Fandiyanto Pou