Dulohupa.id – RZ alias Odi dan AM alias Aldi, dua teknisi engineering tower PT. XL AXIATA nekat mencuri baterai tower jaringan yang ada di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kota Gorontalo dengan alasan tidak digaji oleh pihak perusahaan.
Motif pencurian dari kedua pelaku tersebut tersebut diterangkan oleh Iptu Mohamad Nauval Seno, STK., S.I.K, selaku Kasatreskrim Polres Gorontalo Kota. Pada konferensi yang digelar Rabu, (11/4/2022), di Mapolres Gorontalo Kota.
“Keduanya mengaku pihak perusahaan tidak memberikan gaji mereka. Sehingga pelaku melakukan pencurian baterai tower tersebut dan menjualnya di daerah Tondano, Provinsi Sulawesi Utara”terangnya.
Sambungnya, dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti satu perangkat jaringan XL, anak kunci berwarna silver, dan satu unit sepeda motor merek Mio Sporty berpelat nomor DM 3380 JL. Dan kata Nauval, kedua pelaku akan dilakukan proses penyidikan lanjutan di Unit Reskrim Polsek Kota Utara.
“Kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke empat KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara”jelasnya.
Diketahui sebelumnya Polsek Kota Utara pada (6/5) menerima laporan polisi terkait pencurian baterai tower monopole yang berlokasi di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kota Gorontalo, Kota Gorontalo (Senin, 2/6/2022). Dari laporan tersebut Tim Opsnal Satreksrim Polres Gorontalo Kota bersama penyidik Polsek Kota Utara langsung melakukan penyelidikan para pelaku.
Redaksi











