Dulohupa.id – Kepolisian Polda Gorontalo mengungkap motif dari peristiwa penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama AKBP Beni Mutahir, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Gorontalo oleh tersangka RY (31) pada Senin (21/3/) pukul 04.00 dini hari, Rabu (23/3/2022).
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Gorontalo, korban AKBP Beni Mutahir diduga telah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi polri yang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas.
“Dalam hal ini, korban yang menjabat Dir Tahti telah memerintahkan anggota jaga tahanan mengeluarkan RY dari dalam tahanan lalu mengantarnya sampai ke rumah. Dalam aturan yang ada, setiap anggota polri dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis penyidik, atasan penyidik, atau penuntut umum, atau hakim”terangnya.
Lanjut Wahyu, selain AKBP Beni Mutahir ada tujuh personil Tahti yang bertugas sebagai penjaga tahanan juga diduga melanggar aturan perawatan tahanan dalam lingkungan polri.
“Karena setiap anggota polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan. Serta bisa melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum”jelasnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut kata Wahyu, AKBP Beni Mutahir yang menjabat Dir Tahti Polda Gorontalo telah diberhentikan karena terduka pelanggar telah meninggal dunia. Namun tujuh personil lain akan dilakukan audit investigasi dan pemberkasan untuk dilanjutkan dalam sidang komisi kode etik.
Redaksi