Dulohupa.id – Tersangka NS yang menganiaya seorang karyawan magang inisial FA di Bank BRI unit Randangan di vonis dua bulan penjara, pada Jumat (3/2/2023).
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Marisa, Seftra Bastian, S.H. Ia mengatakan bahwa berdasarkan putusan Nomor 1/Pid.C/2023/PN Marisa, Majelis Hakim Tunggal menyatakan terdakwa Nita terbukti bersalah melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang tindak penganiayaan ringan.
“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa 1 bulan penjara, Pidana Penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada keputusan Hakim yang lain disebabkan karena terpidana melakukan tindakan pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 2 (dua) bulan, dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah),” Jelasnya.
Adapun keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa pada putusan tersebut yakni :
• Keadaan yang memberatkan terdakwa
1). Terdakwa merugikan Korban
• Keadaan yang meringankan terdakwa
1). Terdakwa menyesali perbuatannya;
2). Terdakwa belum pernah dihukum karena
melakukan suatu tindak pidana sebelumnya;
3). Terdakwa memiliki anak yang masih kecil;
“Dari putusan tersebut dapat kita pahami bahwa terdakwa di jatuhi pidana bersyarat, hal ini sebagaimana dalam ketentuan dari Pasal 14a ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Reporter: Hendrik Gani











