Dulohupa.id – Kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus Tukang Pijat nampaknya bakal berbuntut panjang. M (36), yang sebelumnya telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Menempuh upaya praperadilan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Sipatan, Kota Gorontalo belum lama ini. Melalui kuasa hukumnya, M (Tersangka) bahkan membantah adanya upaya pelecehan seksual seperti yang dilaporkan oleh korban YH (23).
Ditemui Tim Redaksi Dulohupa.id, Sabtu (28/10/2023). Pengacara M, Rahmat Huwoyon dan Eka Noldyanto menegaskan, Kliennya sama sekali tidak pernah melakukan upaya pelecehan seperti yang diakui oleh YM didepan penyidik. Rahmat mengungkapkan, Saat itu M hanya menjalankan tugasnya memijat YH seperti permintaan dari suami korban itu sendiri. Tak hanya itu, Rahmat juga menjelaskan, Saat M memijat YH, M tidak sendiri. Tapi ditemani oleh suami YH dan kakak kandung suami YH itu sendiri.
“Jadi klien kami yang berinisial (M), yang bersangkutan memang adalah tukang pijat (urut). Klien kita (M) ini, jadi bukan atas inisiatif dari yang bersangkutan untuk melakukan pijat (urut) namun atas kesepakatan bersama antara yang dipijat dan yang ba pijat. Karena kalau tidak ada kesepakatan bersama, Tidak akan terjadi pijatan itu,” papar Rahmat kepada Dulohupa.
“Upaya pemerkosaan itu tidak ada. Jadi dia (M) ini diajak oleh pelapor dan suami pelapor dan kaka ipar dari si pelapor ini untuk datang ke kosnya mereka. Sampai di tempat tinggal YH, Suami YH meminta M untuk memijat YH. Saat itu YH sempat menolak. Tapi karena terus diperintah oleh sang suami, YH akhirnya menurut. Saat proses pemijatan berlangsung, ditempat itu ada suami YH dan kakak YH. Setelah memijat YH, M kemudian langsung pulang ke rumah. Tapi berselang 2 jam kemudian, M mendadak didatangi oleh aparat kepolisian dan dibawa ke kantor polisi. Saat itu M tidak tau menau soal laporan dugaan upaya pelecehan seksual itu,” Tambah Eka Noldyanto.