Dulohupa.id-Seorang anggota Polisi resort (Polres) Gorontalo, Bripka Saifuddin Salomon, dipecat dengan tidak terhormat (PTDH/Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, karena terbukti terlibat kasus narkotika.
Pemberhentian itu dilakukan dengan menggelar upacara PTDH in Absentia oleh jajaran Polres Gorontalo di lapangan Pesat Polres Gorontalo, Kami (17/3) pagi.
Ade Permana mengungkapkan, bahwa pemberhentian Bripka Saifuddin Salomon yang diketahui bernomor registrasi pusat (NRP) 83050676 itu, dilakukan sesuai instruksi Kapolda Gorontalo, Irjen Akhmad Wiyagus.
“Upacara In Absentia ini dilakukan, karena yang bersangkutan (Bripka Saifuddin Salomon) tidak hadir dan diwakili dengan foto yang bersangkutan. Hal ini sesuai arahan pimpinan bahwa harus mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Ade usai kegiatan.
Diketahui, saat ini Saifuddin masih menjalani kurungan di Lapas Kota Gorontalo. Ade pun merincikan, bahwa Saifuddin sebetulnya telah terlibat kasus yang sama sebanyak dua kali. Kasus pertamanya, ia diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Ia pun sudah pernah menjalani hukuman pertamanya tersebut.
“Memang bersangkutan sudah dua kali terlibat tindak pidana narkotika yang kedua kalinya. Jadi kita ajukan berbagai pertimbangan dan melalui tahapan persidangan, sehingga kita ajukan memutuskan kepada bersangkutan untuk di PTDH,” tegasnya.
“Mempertimbangkan dan komitmen pimpinan bahwa ada anggota yang terlibat dalam kasus narkotika, jadi harus dilakukan PTDH dan bersangkutan harus menjalani masa tahanan selama sembilan tahun,” tutup Ade.