DULOHUPA.ID – Mantan Ketua Dewan Provinsi Gorontalo Rustam Akili memenuhi panggilan penyidik reksrim umum polda gorontalo, terkait laporan dugaan utang piutang yang dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo. Kamis (29/08/19)
Didampingi dua orang kuasa hukunya, Rustam Akili Menjalani pemriksaan di ruang Ditreskrimum Subdit II Polda Gorontalo selama hampir 10 jam di ruang penyidik.
Menurut Rustam dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menyampaikan klarifikasi terkait laporan utang piutang dan penggelapan yang ditujukan kepada dirinya.
‘’Persoalan ini baru tahap penyelidikan, jadi saya hari ini datang untuk memberikan klarifikasi, dan saya mengapresiasi kepada Polda Gorontalo yang telah memberikan sya kesempatan untuk memberikan klarifikasi” jelas Rustam kepada awak media
Rustam juga mengaku sebagai warga Negara yang taat hukum, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan semuanya kepada pihak penyidik Polda Gorontalo.
‘’ Saya tadi didalam mendapatkan 12 pertanyaan dari penyidik salah satunya terkait hubungan saya dengan rusli habibie sejak tahun 2001” tambah rustam
Dirinya mengaku telah menyampaikan tiga poin penting kepada penyidik terkait kasus ini, salah satunya membantah keras kalau dirinya melakukan penipuan dan penggelapan uang.
Sementara itu Ramdan Kasim,S.H.,M.H, kuasa hukum Rustam Akili mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga harus membuktikan terlebih dahulu apakah kasus ini masuk perbuatan pdana atau tidak.
‘’ jadi yang harus kita ketahui terlebih dahulu adalah apakah kasus ini masuk dalam perbuatan pidana atau tidak” kata ramdan ( DP/01)