Dulohupa.id- DPRD Pohuwato memberhentikan salah satu anggotanya, JY, karena terlibat kasus narkoba. Pemberhentian itu disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Pohuwato ke-15 pada Rabu (1/9/2021) kemarin.
Adapun oknum anggota DPRD yang merupakan kades partai PPP itu, diberhentikan berdasarkan surat keputusan Gubernur Gorontalo dengan nomor 318/1/VIII/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Periode 2019-2024.
“Keputusan gubernur, karena keputusan gubernur itu harus disampaikan melalui rapat paripurna, jadi kita sampaikan, kita include-kan dengan rapat paripurna KUA PPAS,” kata Nasir Giasi usai rapat paripurna.
Selanjutnya kata Nasir, pihaknya akan segera melakukan pergantian anggota (PAW) yang dicopot tersebut.
Saat ini, berdasarkan berita acara KPU Kabupaten Pohuwato nomor 168/PY.03.1-SD/7504/KPU-KAB/VIII/2021 tentang pemenuhan persyaratan calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato hasil pemilihan umum tahun 2019, Ihwan Khan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato.
“Ihwan dinyatakan (memenuhi syarat) sebagai calon pengganti antar waktu dengan suara terbanyak ke 2 dari PPP mewakili daerah Pemilihan Pohuwato III,” tutupnya.
Meski begitu kata dia, pihaknya masih akan menunggu usulan dari partai PPP. “IUsulannya dari partai, saya hanya menindaklanjuti apa yang diusulkan oleh partai yang bersangkutan,” tutupnya.
Reporter: Hendrik Gani











