Dulohupa.id – Terbukti palsukan Ijazah Paket C, Sekretaris Desa (Sekdes) Mustika, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo akan diberhentikan dari jabatannya.
Seperti diketahui, kasus pemalsuan ijazah yang sebelumnya diduga dilakukan Hamsia Panigoro, Sekretaris Desa (Sekdes) Mustika telah dinyatakan bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta (Boalemo).
Atas tindakannya, Hamsia di jatuhi hukuman 10 bulan penjara, yang sebelumnya di tuntut selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mengetahui hal tersebut, Pj Kepala Desa (Kades) Mustika, Syamsudin Taliki kepada Dulohupa mengungkapkan bahwa dirinya telah menyiapkan beberapa opsi yang akan diambil terkait kasus yang sedang menjerat salah satu aparat desanya.
“Terkait hal itu, saya juga sudah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Syamsudin.
Kata Syamsudin, dirinya sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Camat Paguyaman terkait langkah yang akan diambil, sebagaimana ketentuan di Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2012 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Di dalam Permendagri tersebut, perangkat desa diberhentikan itu karena, pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, dan ketiga diberhentikan,” pungkasnya.
“Saat ini, sambil menunggu putusan ingkra dari pengadilan, saya akan mengambil langkah mengajukan permohonan rekomendasi kepada camat, dan setelah mendapatkan rekomendasi saya akan mengajukan lagi permohonan untuk persetujuan penerbitan SK pemberhentian ke pemerintah daerah (Bupati Boalemo),” lanjut Kades Mustika.
Selain itu, mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan Sekdes nantinya, Syamsudin pun turut mempersiapkan langkah lain yang akan diambil seperti pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekdes untuk sementara, ataupun melakukan mutasi.
Reporter: Yayan











