Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Terapkan Layanan Online VIA WhatsApp, Warga Bonbol Tak Perlu  Lagi Ke Dinas Urus Dokumen Kependudukan

×

Terapkan Layanan Online VIA WhatsApp, Warga Bonbol Tak Perlu  Lagi Ke Dinas Urus Dokumen Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Terapkan Layanan Online VIA WhatsApp, Warga Bonbol Tak Perlu Lagi Ke Dinas Urus Dokumen Kependudukan
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bone Bolango, Oktavianus Rahman. (Foto: Istimewa)

Dulohupoa.id – Sebagai salah satu upaya untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19 (Corona Virus), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil langkah-langkah untuk pengurusan dokumen kependudukan seperti  KTPel, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Datang dan KIA.

Hal ini seperti yang disampaikan olehKepala Dukcapil Oktavianus Rahman, dimana menurutnya, untuk Perekaman maupun pencetakan KTP Elektronik memprioritaskan kepada penduduk yang belum perekaman KTPel dan sudah perekaman, tetapi belum memiliki KTPel guna mencetak KTPelnya serta yang berada di rumah sakit untuk pelayanan BPJS.

Lebih lanjut dikatakan olehnya, untuk permohonan pengurusan kartu keluarga, pindah datang dan KIA dapat mengirimkan permohonannya melalui whatsapp, melalui 0851 4526 7861 yang akan berhubungan langsung dengan Ibu Nurafni Neo, SS. Sedangkan untuk permohonan pengurusan akta kelahiran dan akta kematian dapat mengirimkan permohonannya melalui WhatsApp 0813 4206 7010 milik Ibu Sauda Polamolo, S.Sos.

Oktavianus menambahkan, permohonan pengurusan dokumen yang dikirim melalui WhatApp akan di verifikasi oleh petugas dukcapil, apabila semua persyaratan sudah memenuhi syarat maka petugas dukcapil akan memproses pencetakan dokumen kependudukan dan mengirimkan kepada pemohon file pdf dokumen kependudukan, selanjutnya pemohon dapat mencetak sendiri di rumah.

Untuk Bahan yang dipakai untuk mencetak dokumen, dikatakanm oleh Kadis adalah kertas HVS Putih Polos A4 80/100gsm. “Legalisir dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditanda tangani secara elektronik (barcode), tidak memerlukan pelayanan legalisir untuk KTPelL, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran. Jika mengalami masalah atau kurang jelas tentang hal-hal diatas, dapat menghubungi petugas registrasi desa yang ada di masing-masing desa,” tutupnya. (Ikbal)