Dulohupa.id – Permohonan pra peradilan yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Kabupaten Boalemo sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal yang berinisial SH, terhadap Kejaksaan Negeri Boalemo, pada persidangan yang berlangsung, ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tilamuta.
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin (16/3/2020), Hakim Irwanto menyatakan menolak seluruh permohonan tersangka SH, karena menganggap penetapan tersangka tersebut sah secara hukum. Adapun yang menjadi materi dalam gugatan ini, tersangka SH mempermasalahkan tidak adanya SPDP yang diberikan kepada dirinya, saat dimulainya penyidikan. Sementara Kuasa Hukum SH, Duke Ari Widagdo saat ditemui usai sidang menyatakan, pihaknya tidak terima atas putusan hakim.
Yang jelas Kami tidak terima, karena kami merasa ada kejanggalan dalam putusan ini” Kata Duke Ari. Lebih lanjut dikatakan oleh Kuasa Hukum SH, rencananya akan kembali melayangkan gugatan terkait penyitaan barang bukti oleh Kejari yang dianggap tidak sesuai prosedur.
“Kami akan kembali melakukan gugatan terkait penyitaan alat bukti dokumen yang tidak ada ijin pengadilan” Pungkas Duke Ari Widadgo. Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Boalemo telah menetapkan Kepala salah satu pejabat di Pemda Kabupaten Boalemo, berinisial SH sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal, Embung, dam parit / Long Storage, dan pintu air di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun 2018. Selain SH, Kejaksaan juga menetapkan satu pejabat lainnya pada Dinas Pertanian Boalemo sebagai tersangka dalam perkara yang sama. (St)











