Dulohupa.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato bakal tutup tempat hiburan malam dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan. Hal itu ditegaskan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pohuwato, Arman Mohamad, Kamis (16/3/2023).
“Untuk khusyuknya ibadah puasa. Seluruh tempat hiburan malam yang ada akan kami instruksikan untuk ditutup selama bulan suci Ramadhan. Termasuk warung dan rumah makan,” ungkap Arman Mohamad.
Namun penutupan rumah makan itu tidak berlaku bagi rumah makan yang pemiliknya non muslim.
“Yang diperbolehkan buka hanya warung dan rumah makan yang owner atau pemiliknya non muslim. Yang muslim, ada pembatasan. Boleh dibuka menjelang waktu berbuka puasa,” jelasnya.
Terkait peraturan ini, kata Arman pemerintah bukan hanya mengintruksikan pihak terkait. Namun Pemda Pohuwato bakal mengeluarkan surat edaran resmi.
“Kita akan surati. Tekhnisnya ada Dinas Satpol-PP yang akan menerapkan itu. Pada penerapannya nanti ada yang melanggar, tentu ada sanksi, bahkan sampai pada pencabutan izin usaha dan penutupan secara permanen oleh pemerintah daerah,” tandas Arman Mohamad.
Reporter: Hendrik Gani











