Dulohupa.id – Bupati Boalemo Rum Pagau menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo. Ia menyebut, setoran Rp20 juta hingga Rp25 juta untuk mendapatkan jabatan tidak dibenarkan dalam pemerintahannya bersama Wakil Bupati Lahmudin Hambali.
Pernyataan itu disampaikan Rum Pagau saat melantik pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat fungsional di Pendopo Kantor Bupati Boalemo, Senin (26/10/2026).
Rum Pagau menegaskan, penempatan pejabat dilakukan berdasarkan hasil penilaian selama hampir satu tahun, dengan mempertimbangkan kompetensi dan kinerja, bukan kedekatan dengan kepala daerah.
“Kalau dulu Anda bisa menyetor Rp20 juta sampai Rp25 juta untuk mendapatkan jabatan, itu haram di pemerintahan saya bersama Pak Lahmudin,” tegas Rum Pagau dalam arahannya.
Ia juga memperingatkan para pejabat agar tidak memberikan uang demi memperoleh posisi tertentu. Jika ditemukan pejabat yang mendapatkan jabatan melalui praktik tersebut, ia mengancam akan mengembalikan pejabat bersangkutan ke posisi semula.
Menurut Rum Pagau, mutasi yang dilakukan bukan semata-mata karena buruknya kinerja pejabat, melainkan juga untuk memberikan suasana baru dalam pelaksanaan pemerintahan.
Ia meminta para pejabat yang baru dilantik menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Selain itu, pejabat pimpinan perangkat daerah diminta tidak hanya menjalankan rutinitas, tetapi juga aktif mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan di daerah.
Rum Pagau turut menyoroti informasi mengenai indeks reformasi birokrasi Kabupaten Boalemo yang disebutnya berada pada posisi terendah di Provinsi Gorontalo. Ia menilai kondisi tersebut menjadi perhatian serius, terutama bagi pejabat pimpinan tinggi pratama.
Pelantikan tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Lahmudin Hambali, Sekretaris Daerah Nurdin Baderan, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Reporter: Mat











