Dulohupa.id- Tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dalam masyarakat (PAKEM) memutuskan, bahwa ajaran yang mengatasnamakan tarekat Naqsyabandiyah di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, adalah ajaran sesat.
Hal itu tertulis dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pohuwato nomor 005/DP-MUI/PHWT/VI/2021 yang disepakati bersama tim Pakem di ruang rapat Kejari Kabupaten Pohuwato, Jum’at (11/6).
Saat dikonfirmasi, salah satu anggota aliansi gerakan masyarakat pemuda peduli aqidah (GEMPPA) kepada dulohupa.id mengungkapkan kebenaran informasi tersebut.
“Iya resmi ditutup, ajarannya sesat dan menyesatkan,” ungkap salah satu anggota Gempa melalui aplikasi whatsapp.
“Alhamdulillah perjuangan kami tidak sia-sia, menang telak,” sambungnya.
Meski begitu, hingga berita ini dirilis, dulohupa.id belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari tim PAKEM maupun MUI Pohuwato.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, sejumlah masyarakat melakukan aksi demonstasi di sejumlah instansi di Pohuwato, untuk menuntut ajaran tersebut ditutup. Sebab, dianggap telah menyebarkan ajaran yang tidak sesuai dalam syariat islam.
Reporter: Hendrik Gani











