Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
NASIONAL

Tanah Bersengketa, Dua Bangunan Usaha di Gorontalo Terancam Dieksekusi

×

Tanah Bersengketa, Dua Bangunan Usaha di Gorontalo Terancam Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
Tanah Bersengketa
Suasana pemeriksaan dan pengukuran tanah objek sengketa waris di Kelurahan Limba U1, Kota Selatan, Kota Gorontalo. Foto: Kris/Dulohupa

Dulohupa.id – Dua bangunan usaha yang berada di Kelurahan Limba U1, Kota Selatan, Kota Gorontalo yang berada dalam kawasan tanah diduga bersengketa terancam akan dieksekusi.

Tanah seluas kurang lebih 402 Meter persegi merupakan tanah yang diduga menjadi objek sengketa waris antara Nikma Niode sebagai penggugat dan juga menjadi salah satu pihak yang menjadi ahli waris atas tanah tersebut, dimana pihaknya menggugat Satria Pade yang merupakan istri kedua dari Harun Niode yang saat ini memegang sertifikat tanah tersebut.

Terlihat bahwa tanah bersengketa yang berada di Jalan Jendral Soedirman itu, telah berdiri dua bangunan usaha, yaitu Loundri dan juga TDT Cofee Roaster. Namun dikarenakan adanya sengketa waris atas tanah tersebut, mengakibatkan kedua bangunan tersebut terancam akan diekseskusi jika pihak penggugat menang dalam proses peradilan.

Frengki Kasim selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa pada Hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan setempat oleh pihak pengadilan sebagai salah satu tahap peradilan. Karena  memang untuk mengakui ada tidaknya objek sengketa, harus dilakukan pemeriksaan tempat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat guguatan yang telah diajukan sejak bulan lalu oleh penggugat.

“Karena gugutan didaftarkan secara elektronik, maka waktu dan proses gugatan sengketa waris ini dipercepat, sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama. Sampai dengan hari ini kami dan juga dari pihak pengadilan telah melakukan pemeriksaan objek sengketa terkait batas-batas dan ukuran dari objek sengketa. Sengketa ini berhubungan dengan sengketa waris sehingga tentunya ada pewaris, ahli waris dan ada objek waris, sehingga pada putusan nanti kami sangat berharap mendapatkan keadilan,” Ujar Kuasa Hukum Penggugat, Frengki Kasim, Selasa (04/04/2023).

Frengki Kasim mengatakan Sebelum mengajukan gugatan tersebut, pihak penggugat dan tergugat sudah berinisiatif untuk melakukan upaya mediasi, namun dari hal tersebut belum bisa mendapatkan titik temu, hingga pada akhirnya pihak penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan.

Sementara itu, Frengki juga  menerangkan bahwa luas tanah yang menjadi sengketa berdasarkan sertifikat adalah 402 Meter persegi dan sertifikat tersebut saat ini berada di tangan tergugat yaitu Satria Pade. Disamping itu, Frengki juga menyampaikan bahwa ada pihak lain yang turut tergugat dalam sengketa tersebut, diantara Kelurahan Limba U1 sebagai turut tergugat 2, dan Pemerintah Kota Gorontalo sebagai turut tergugat 1 serta Badan Pertanahan Nasional Kota Gorontalo menjadi turut tergugat 3.

Reporter: Kris