Dulohupa.id- Kini perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi playstore yang diberi nama SIM Nasional Presisi (SINAR). Ini merupakan penerapan pertama kali di Gorontalo yang digagas oleh Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota.
Kasat Lantas Iptu Edwin Isa Mahendra menerangkan, bahwa masyarakat saat ini tidak perlu lagi datang mengantri di Kantor Satlantas Polres Gorontalo Kota melainkan sudah bisa mengurus perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi SINAR.
“Jadi untuk masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Satlantas Polres Gorontalo Kota untuk mengurus perpanjangan SIM A maupun SIM C. Nantinya masyarakat akan melakukan ujian teori SIM secara online, dan juga pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPSi serta layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.” ujar Edwin.
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dan mengurangi mobilitas masyarakat yang berkunjung ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) hanya untuk keperluan perpanjangan SIM saja.
Kendati sudah mulai diterapkan, Edwin menyadari bahwa tidak keseluruhan masyarakat bisa menggunakan metode online ini. Makanya pihaknya juga tetap membuka pelayanan bagi masyarakat yang tidak memiliki fasilitas penunjang seperti telepon android.
“Kami sadari bahwa tidak semua masyarakat mampu beradaptasi dengan metode digital seperti ini, maka dari itu kami tetap membuka pelayanan langsung di Kantor guna memudahkan masyarakat yang tidak memiliki smartphone” ungkap dia.
Apalagi, untuk pembuatan SIM baru, pemohon masih tetap harus datang ke Kantor Satpas untuk melakukan ujian praktek setelah dinyatakan lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi SINAR.











