Dulohupa.id – Parkiran depan Mall Gorontalo kini tak dapat lagi dipungut biaya retribusi parkir setelah ruas jalan Sultan Botutihe yang menjadi lokasi parkir telah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal ini Berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Gorontalo sejak tahun 2023.
Sehingganya Pemerintah Kota Gorontalo tak lagi dapat melakukan pengelolaan terhadap ruas jalan yang telah dijadikan lokasi parkir.
Lokasi parkiran yang tepat berada di depan Mall Gorontalo ini diketahui menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah Kota Gorontalo yang cukup besar. Sayangnya, kini pemerintah Kota Gorontalo terpaksa harus melepas lokasi tersebut dan tidak bisa lagi melakukan pemungutan retribusi parkir.
“Memang kemarin kemarin itu masuk ke kas daerah untuk potensi parkir yang ada depan Mall Gorontalo. Tapi untuk 2024 kita tidak pungut lagi, karena status jalannya sudah menjadi jalan Provinsi. Sehingga kita tidak diperkenankan memungut yang bukan menjadi kewenangan pemerintah Kota Gorontalo,” Jelas Kadis Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh.
Akibatnya, banyak pertanyaan juru parkir ataupun lokasi parkir yang ada di lokasi tersebut akan dikemanakan. Menjawab hal itu, Kadis Perhubungan Kota Gorontalo pun memberikan saran dan solusi, agar lokasi parkiran tersebut dipindahkan ke bagian belakang Mall Gorontalo tepatnya di ruas jalan Medi Botutihe yang dinilai berpotensi untuk dijadikan titik parkiran.
“Atau bisa juga di tempat tempat lain yang bisa mereka jadikan lokasi parkir dan melakukan pungutan retribusi, yang penting dia masih dalam kawasan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Gorontalo. InsyaAllah kami akan terus melakukan pendekatan dengan juru para parkir, sehingga ini bisa diterima dengan baik. Memang dari Januari sampai September kita belum melakukan pemungutan karena kita belum mengantongi peraturan Walikota yang terbaru,” Ujar Hermanto.
Redaksi