Dulohupa.id – Tambang pasir atau galian C yang ada di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo masih beroperasi tanpa mengantongi izin operasional.
Kendati demikian, aktivitas pertambangan yang ada di wilayah tersebut sudah diberi warning atau diberhentikan oleh penegak hukum. Bahkan hal ini juga sempat masuk ke rana DPRD untuk dari aktivitas itu.
Namun penambang yang ada di wilayah tersebut tak ada kapoknya dengan imbauan serta warning yang kerap diberlakukan oleh pihak penegak hukum.
Kepala Desa (Kades) Pulubala, Basrin Djafar saat dikonfirmasi, pihaknya sudah berulang kali menegurnya. Namun masih saja ada aktivitas tambang galian C tersebut.
“Sudah so jelaskan sama dorang, tapi mo bagaimana dorang tetap ba paksa,” kata Basrin Djafar melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/7/2023).
Kades Basrin pun mengatakan, penambang yang ada di sana justru menyatakan alasan mereka ketika diberi imbauan terkait aktivitas pertambangan ilegal.
“Dorang pe alasan urusan puru ini bukan urusan yang lebih-lebih,” ujar Basrin mengulang kata dari penambang yang ada di sana.
Sementara itu, Kapolsek Pulubala, Iptu Nirwan Damopilii, sebelumnya telah melakukan penegakan hukum di wilayah pertambangan ilegal tersebut dengan cara menutup 11 titik lokasi aktivitas pertambangan yang diduga masih beroperasi tanpa mengantongi izin.
“Karena ini sudah ada laporan warga terkait aktivitas pertambangan itu maka ini harus dilakukan penindakan,” kata Iptu Nirwan.
“Kami telah melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak Unit Tipiter Satuan Reskrim Gorontalo. Karena yang berkompeten langsung dengan masalah Galian C adalah unit Tipiter dan kita hanya bersifat mediasi keluhan tersebut,” tandas Kapolsek Pulubala.
Reporter: Herman Abdullah