Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Tak Bayar Upah Kuli Bangunan, Pemkot Gorontalo Ancam Cabut Izin Outlet Mie Gacoan

231
×

Tak Bayar Upah Kuli Bangunan, Pemkot Gorontalo Ancam Cabut Izin Outlet Mie Gacoan

Sebarkan artikel ini
Mie Gacoan
Jajaran Pemerintah Kota Gorontalo saat menemui manajemen outlet Mie Gacoan terkait persoalan upah kuli bangunan yang belum dibayar. Foto/ist

Dulohupa. Id – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyebut puluhan pekerja atau kuli bangunan tak menerima upah usai menyelesaikan pekerjaan outlet Mie Gacoan di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.

Kepala dinas DPM-PTSP, Ridwan Akase mengatakan meskipun pemilik Mie Gacoan telah merealisasikan pembayaran kepada vendor atau kontraktor pelaksana pembangunan, namun kontraktor tersebut belum menyelesaikan pembayaran kepada pekerja maupun kepada pemilik material bagunan.

“Cuma vendor yang belum menyelesaikannya. Pemilik Mie Gacoan seharusnya memastikan saat membayar termin bahwa semua kewajiban kepada pekerja dan material sudah dipenuhi,” ujar Ridwan setelah pertemuan dengan manajemen Mie Gacoan, didampingi aparat dari Satpol PP dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Kamis (12/6/2025).

Ridwan menjelaskan bahwa sesuai instruksi Wali Kota Adhan Dambea, pembayaran upah pekerja bangunan dan material harus segera diselesaikan. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak kuli bangunan dan pemilik material terpenuhi.

“”Kami akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan. Saya sudah sampaikan kepada mereka tadi, harus segera ditindaklanjuti. Jika tidak, akan ada sanksi hingga pencabutan izin,” ungkapnya.

Langkah tegas ini merupakan keberpihakan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dan Wakil Wali Kota, Indra Gobel, terhadap masyarakat untuk mendapatkan haknya.

Reporter: Maya Aridi