Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPEMPROV GORONTALO

Tahun 2025, Pajak Kendaraan Bermotor di Gorontalo Tidak Naik

×

Tahun 2025, Pajak Kendaraan Bermotor di Gorontalo Tidak Naik

Sebarkan artikel ini
Pajak Kendaraan
Ilustrasi pajak Kendaraan Bermotor (Net)

Gorontalo – Tarif untuk pajak kenderaan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Open Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Gorontalo tidak mengalami kenaikan.

Sekretaris Daerah Prvinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim mengatakan, pajak kendaraan masih menggunakan tarif yang sama seperti tahun sebelumnya.

Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, setiap pemerintah daerah menerbitkan peraturan atau keputusan gubernur untuk memberikan keringanan atau penurunan pajak daerah sebagaimana yang telah diuraikan. Daerah yang mengalami peningkatan diminta untuk tidak memberikan beban wajib pajak yang tidak sesuai seperti tahun sebelumnya.

“Untuk BNKB kami sudah sesuaikan sehingga nilainya sama dengan tahun lalu kami berikan keringanan 24,6 persen. Kalau PKB kami samakan dengan tahun lalu sehingga kami ada pengurangan dan keringanan sebesar 9,6 persen, artinya keduanya sudah sama dengan nilai yang kami lakukan di 2023,” urai Sofian dalam laporannya.

Sekdaprov Sofian Ibrahim dalam laporannya kepada Plt Sekjen Mendagri menyampaikan, kenaikan PKB maupun BNKB di Provinsi Gorontalo sudah disesuaikan sehingga nilainya sama dengan tahun sebelumnya. Keringanan yang diberikan berkisar 24,6 persen.

Selebihnya, setiap pemerintah daerah diminta dapat mensosialisasikan keputusan atau kebijakan yang sudah ditandatangani gubernur ini agar masyarakat dan pelaku usaha kenderaan bermotor paham mengenai aturan tidak ada kenaikan beban pajak. Kemudian Pemda diminta dapat melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri.

Redaksi