Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara paparkan surat minimal bagi pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Usai Rapat Koordinasi Pembentukan Badan ad-hoc Pilkada 2024 bersama forkopimda bersama Stakeholder di Gedung Pertemuan Anbril Kwandang (25/4/2024).
Pendaftaran bakal calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka mulai 5 Mei-19 Agustus 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Sofyan Jakfar menjelaskan, syarat calon perseorangan atau independen gubernur-wakil gubernur harus mendapatkan dukungan minimal dari 9227 orang.
Hal itu sesuai UU 10/2016, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan ke KPU Gorontalo Utara.
Ketua KPU Sofyan Jakfar, mengatakan, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.
Syarat tersebut yaitu mengantongi dukungan minimal 10 persen dari DPT. Adapun DPT di Gorontalo Utara dalam Pemilu 2024 sebanyak 92264 orang.
“Dengan syarat demikian, calon independen mesti mengantongi dukungan minimal 9227 pendukung yang tersebar di minimal 50 persen kabupaten/kota atau 6 kecamatan,” ujar Sofyan.












