Dulohupa.id – Menangapi keluhan masyarakat terkait antrian BBM yang menyebabkan antrian panjang di sejumlah SPBU di berbagai Kabupaten/Kota di Gorontalo. Pihak pertamnina menyampaikan, bahwa pihak pertamina telah melaksanakan tugas mereka sesuai aturanyang berlaku.
Menurut Ayub Ritto, Seles Area Maneger Pemasaran BBM SulutGo pada dialog publik yang dilaksanakan Suara Rakyat Gorontalo di Caffe Uti Kota Gorontalo pada sabtu (23/11/2019).
Elah mengatur terkait antrian BBM tersebut melalui Peraturan Presiden No 191 No 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak.
“ Tekait aturan larangan pengecer sudah ada yang jalan dan beberapa lagi akan kami tegakan lagi aturannya. Tadi saya sudah sampaikan di awal yang boleh membeli BBM di SPBU kendaraan bermotor, kebijakan untuk gerijen hanya untuk sektor perikanan, sektor pertanian dan layanan umum. Sector perikanan seperti nelayan, tambak kalau pertanian ya seperti petani dan kalau sektor umum seperti tempat ibadah dan rumah sakit tipe C dan D. Mereka harus membawa rekomendasi dan diverifikasi oleh pemda selagi rekomendasi itu resmi” ujar Ayub.