Dulohupa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan perihal dugaan adanya korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementrian Tenaga Kerja RI yang terjadi pada tahun 2012 silam.
KPK akan memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangan, mengingat pada waktu dugaan korupsi terjadi Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja RI periode 2009-2014.
“Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu kita tindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya siapa yang menjabat di tahun itu,” papar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, nantinya pihak KPK bukan hanya akan mengopsikan pemanggilan Cak Imin saja untuk dimintai keterangan melainkan seluruh pejabat di lingkungan Kemenaker saat kejadian terjadi. Dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini, KPK sudah perna mengeledah kantor Kementrian Tenaga Kerja RI di hari jumat 18 Agustus 2023 kemarin.
“Semua pejabat di tempus itu di mungkinkan kita minta keterangan. Kenapa, karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” tambah Asep.
Diketahui Ketum PKB Cak Imin baru saja di umumkan akan berpasangan dengan salah satu Capres pada Pemilihan Presiden tahun 2024. Akan tetapi bisa dipastikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwa kasus yang sementara ditangani oleh KPK tidak ada sangkut-pautnya dengan Pilpres mendatang, dikarenakan pada kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI ini sudah diusut sejak lama.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia. Mereka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT. Adi Inti Mandiri, Kurnia, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Reyna Usman.
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Dampak kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Kemenaker 2012 tersebut ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Content Writer/Yayan





