Dulohupa.id – Seorang siswi yang masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar (SD) di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Gorontalo menjadi korban persetubuhan dan pembunuhan oleh kakak iparnya.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah warga menemukan sosok mayat yang terapung di pesisir pantai setempat pada Minggu 15 Februari 2026 kemarin. Jasad Ditemukan diketahui perempuan di bawah umur beinisial RI alias Deis yang sebelumnya dinyatakan hilang sejak Sabtu.
Sebelumnya pelaku Rizki Poi sempat membohongi istri dan keluarganya mengaku tidak mengetahui keberadaan korban sebelum jasadnya ditemukan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saki, pelaku barulah mengaku dengan bejatnya melakukan kekerasan seksual hingga menghabisi nyawa korban.
“Kemudian modus operandi yaitu memberikanuang kepada korban untuk membeli snack di warung. Selanjutnya pelaku memiliki nafsu birahi terhadap korban Kemudian pelaku melakukan pencabulan dengan cara menyetubuhi korban, selanjutnya korban dibunuh oleh yang bersangkutan.,” ungkap Kasat Reskrim.

Iptu Nurwahid juga menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena tak ingin perilaku bejatnya itu dibongkar oleh korban.
“Tersangka ini mengajak korban berhubungan badan dan memaksa berhubungan badan yang kedua kali, namun saat itu korban menolak ajakan tersebut ,” terangnya.
Setelah diancam akan dilaporkan ke keluarganya, pelaku kemudian marah dan duduk di atas dada korban sambil kedua tangan korban dijepit menggunakan kedua lutut kaki. Setelah itu tersangka mengambil kayu lalu memegang dengan menggunakan tangan kanan, sedangkan tangan kirinya memegang leher korban. Tersangka kemudian menusuk leher sebelah kanan korban, lalu menusuk kembali di leher sebelah kiri.
“Kemudian tersangka berdiri dan menusuk kemaluan korban dengan menggunakan kayu,” ungkap Kasat reskrim.
Setelah korban meninggal, pelaku berinisial RP ini membuang mayat korban dan barang bukti di tengah laut.
Akibat perbuatannya tersangka Rizki dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, pasal 458 ayat 1 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan pasal 415 Huruf B tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter: Mat











