Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Sikap Solidaritas Hakim Indonesia Usai Audiensi Bersama Pemerintah

55
×

Sikap Solidaritas Hakim Indonesia Usai Audiensi Bersama Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Solidaritas Hakim
Audiensi Solidaritas Hakim Indonesia Bersama Pemerintah bersama pihak lembaga terkait. (Net)

Dulohupa.id – Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan pernyataan sikap resmi pasca pelaksanaan audiensi penting yang telah dilakukan pada tanggal 07 hingga 08 Oktober 2024.

Audiensi yang melibatkan pertemuan dengan Pimpinan Mahkamah Agung, Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Pemerintah yang diwakili oleh beberapa Kementerian dan Lembaga terkait, serta Pimpinan DPR-RI beserta seluruh anggota Komisi III.

Selain itu, Solidaritas Hakim Indonesia juga telah mendengarkan langsung komitmen yang disampaikan oleh Presiden terpilih, Jenderal TNI Datuk Seri H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo.

1. Hasil Audiensi dan Komitmen Perubahan

Dalam audiensi tersebut, Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan aspirasi terkait urgensi peningkatan kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia. Juga membahas berbagai persoalan terkait fasilitas, tunjangan, dan kondisi kerja yang layak bagi hakim.

Seluruh pimpinan lembaga yang hadir dalam audiensi ini menunjukkan komitmen kuat untuk memperbaiki keadaan, baik dari sisi kebijakan maupun implementasi di lapangan.

Yang sangat signifikan, Presiden terpilih, Jenderal TNI Datuk Seri H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak hakim dan memastikan bahwa lembaga peradilan dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan independen, bermartabat, dan profesional.

Komitmen ini menjadi titik terang dalam perjuangan kami (hakim) dan menunjukkan adanya dukungan kuat dari level tertinggi pemerintahan selanjutnya.

2. Himbauan kepada Seluruh Hakim se-Indonesia

Agenda aksi ini telah direncanakan dalam beberapa skema, tergantung pada status cuti tahunan yang dimiliki oleh masing-masing hakim. Skema pertama, hakim yang mengambil cuti dan bergabung langsung dengan barisan solidaritas di Jakarta.

Skema kedua, hakim yang mengambil cuti dan memutuskan untuk berdiam diri di rumah. Skema ketiga, hakim yang masa cutinya telah habis, mengosongkan jadwal persidangan dan tetap berada di kantor.

3. Untuk Hakim yang Berpartisipasi dalam Barisan Solidaritas di Jakarta

Kami (SHI) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh hakim yang hadir dan turut serta dalam barisan solidaritas di Jakarta. Masih ada kegiatan silaturrahmi dengan para Tokoh Bangsa, Media Visit, serta pertemuan dengan tokoh akademis dan peneliti yang fokus pada dunia peradilan, yang tetap akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah disusun.

Agenda ini merupakan momentum penting dalam memperkuat hubungan antara hakim dan para pemangku kepentingan, serta memperjuangkan kembalinya martabat hakim Indonesia.

4. Untuk Hakim yang Berdiam Diri di Rumah

Kami (SHI) menghargai para hakim yang memilih untuk mengambil cuti dan memanfaatkan waktu cuti di rumah bersama keluarga.

Ini adalah momen yang tepat untuk memaksimalkan peran keluarga dan mempererat ikatan, sesuai dengan hak cuti tahunan 12 hari yang diberikan oleh negara.

Kami mendorong seluruh hakim untuk menggunakan cutinya sebaik mungkin, beristirahat, dan memulihkan semangat dalam menjalankan tugas-tugasnya di kemudian hari.

5. Untuk Hakim yang Masa Cuti Tahunan Telah Habis

Bagi para hakim yang telah mengosongkan jadwal persidangan karena masa cutinya habis, kami mengimbau untuk kembali menjalankan tugas dan fungsi sebagai hakim di pengadilan. Meskipun tidak turut serta dalam aksi secara langsung, integritas dan profesionalitas sebagai hakim tetap harus dijaga, sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diikrarkan kepada negara.

Setelah serangkaian audiensi dan silaturrahmi dengan berbagai stakeholder yang telah dilakukan, Solidaritas Hakim Indonesia kini berada pada fase mengawal kebijakan pemerintah. Kami percaya, dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, pemerintah akan mampu menghadirkan kebijakan yang mengembalikan martabat hakim. Hal ini sangat penting untuk memastikan hukum di Indonesia tetap terjaga dan masyarakat semakin berdaya.

Redaksi