Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Sidak Toko Bangunan, Pemda Larang Penjualan Lem Ehabond Kepada Anak-Anak

75
×

Sidak Toko Bangunan, Pemda Larang Penjualan Lem Ehabond Kepada Anak-Anak

Sebarkan artikel ini
Dinas Satpol Kabupaten Gorontalo Saat melakukan Sidak Di sejumlah Toko(foto/humas)

DULOHUPA.ID -Setelah dibuat heboh dengan video viral anak-anak sekolah mengkonsumsi lem ehabond di media sosial dalam sepekan terkahir,Berbagai upaya pun dilakukan sebagai  upaya pencegahan agar anak-anak ini tidak lagi mengkomsumsi  barang tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Gorontalo, dengan mengerahkan dinas satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan sidak disetiap toko bangunan dan alfa mart serta indo mart di daerah ini yang menjual lem ehabond.Senin(24/06/2019).

Udin Pango Sekertaris Dinas Satpol Kabupaten Gorontalo, saat ditemui usai melakukan sidak  diwilayah Kecamatan Limboto dan Limboto barat mengakatakan, sidak ini dilakukan sebatas  himbaukan kepada para pemilik toko agar tidak menjual lem ehabon kepada anak-anak.

“ Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak ada hak melarang toko bangunan menjual jenis lem ehabon. Kami  hanya menghimbau agar lem ini tidak dijual sembaranga kepada anak-anak sekolah,” ungkap udin

Udin pango berharap, jika ada konsumen datang membeli lem tersebut harus dipertanyakan lem itu dibuat apa. Karena kata Udin, Terkadang anak-anak ini menggunakan jasa orang dewasa untuk membeli lem ini di toko-toko terdekat.

“Maka, mulai hari ini, para penjual harus teliti menjual barang ini kepada siapa dan untuk apa lem itu digunakan, “ Harap Udin.

Udin panggo juga  berharap,  kepada orang tua agar bisa  aktif mengawasi anak-anak mereka, agar tidak terjerumus pada hal-hal yang dapat merusak masa depan anak-anak.

“Peran seluruh pihak sangat diharapkan dalam mencegah penggunaaan atau konsumsi lem ehabon tersebut, Insya Allah, sidak ini akan merata di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo,” Tutup udin (DP/02)