Scroll Untuk Lanjut Membaca
AdvertorialPEMKAB GORONTALO

Siap-siap! Pemkab Gorontalo Berlakukan Pajak Sarang Walet

×

Siap-siap! Pemkab Gorontalo Berlakukan Pajak Sarang Walet

Sebarkan artikel ini
Sarang walet/FOTO: Istimewa untuk dulohupa.id

Dulohupa.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bakal memberlakukan pajak sarang burung walet. Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto menyampaikan hal itu dalam sosialisasi bersama sejumlah pengusaha sarang burung walet, di Hotel Aston Kota Gorontalo, Rabu (10/3).

“Peluang ini ditangkap Pemkab Gorontalo melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang Pajak Daerah. Namun sebelum penerapan secara menyeluruh, perda ini akan disosialisasikan terlebih dahulu,” ujar Hendra.

Hendra pun menjelaskan, tingkat ketergantungan Kabupaten Gorontalo terhadap dana transfer pemerintah pusat terhitung masih sangat tinggi. Maka pemkab kata dia, akan terus mendorong kemandirian daerah, dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui optimalisasi.

“Potensi penerimaan pajak di Kabupaten Gorontalo ini cukup menjanjikan. Karena itu pemda harus optimalkan potensi ini. PAD yang dikumpul pemerintah nantinya akan diperuntukkan untuk membiayai pelayanan pada masyarakat, dan juga mensejahterakan rakyat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo, Roswati Lasimpala menjelaskan, secara umum sosialisasi terkait pajak dan retribusi darah memang sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 serta Perda nomor 55 tahun 2016. Ketentuannya umum dan tata cara memungut pajak daerah, dan juga mengacu kepada peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Kegiatan ini tidak lain untuk memberikan pemahaman pada pengusaha tentang pajak daerah. Kedua agar pemilik pengusaha sarang burung walet mengetahui pelaksanaan sarang burung walet, serta meningkatkan kepatuhan dan kejujuran pengusaha  untuk wajib pajak,” tutup Roswati.

Reporter: Fandiyanto Pou