Dulohupa.id – Jasa Raharja Provinsi Gorontalo telah memberikan santunan jaminan asuransi terhadap korban kecelakaan lalu lintas lebih dari Rp9,4 Miliar sepanjang tahun 2023.
PT. Jasa Raharja merupakan perusahaan yang hingga saat ini terus menjalin koordinasi kemitraan bersama Korps Lalu Lintas dalam menjamin asuransi terhadap korban Laka lantas. Lingkup jaminan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang nomor 33 dan 34 tahun 1964, dimana Jasaraharja memberikan perlindungan bagi setiap penumpang yang sah dari angkutan umum baik darat, laut dan udara serta memberikan jaminan perlindungan kepada setiap korban tabrakan kendaraan bermotor maupun korban tabrak lari.mood
Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Kemal Karman Kamaludin mengungkapkan bahwa jumlah besaran santunan yang diberikan sesuai kondisi korban yang mengalami kecelakaan. Diantaranya santunan untuk korban meninggal dunia atau cacat permanen adalah sebesar Rp 50 Juta, biaya perawatan untuk korban luka-luka maksimal sebesar Rp 20 Juta sementara khusus untuk korban luka-luka kecelakaan pesawat udara maksimal Rp 25 Juta.
Selain itu, juga terdapat santunan biaya penguburan bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris yakni sebesar Rp 4 Juta.
“Untuk korban luka-luka juga ada tambahan bantuan untuk biaya P3K sebesar Rp 1 Juta dan untuk Ambulance sebesar Rp 500 ribu dan semua santunan yang diberikan tanpa potongan sama sekali dari pihak manapun. Untuk korban luka-luka hampir semua unit kesehatan atau rumah sakit telah bekerjasama dengan Jasa raharja, jadi setiap ada kecelakaan kami langsung menerbitkan surat jaminan dengan harapan masyarakat yang mengalami laka lantas tidak mengeluarkan uang tunai lagi kepada rumah sakit tapi rumah sakit yang akan menagihkan biaya ke Jasa raharja,” Jelas Kepala Jasaraharja Gorontalo, Kemal Karman Kamaludin.
Kemal juga menyampaikan bahwa untuk melakukan klaim jaminan asuransi Jasa raharja, korban maupun ahli waris dapat melaporkan kasus kecelakaan yang dialami kepada pihak kepolisian dalam hal ini Satuan lalu lintas setempat. Setelah itu, petugas Jasa raharja yang akan mendatangi Satlantas maupun rumah sakit untuk mengurus segala kebutuhan administrasi dalam rangka memberikan kepastian jaminan bagi korban laka lantas.
“Jadi untuk korban luka-luka hanya perlu menunjukkan KTP atau KK dan selebihnya seperti laporan polisi dan persyaratan lain di kepolisian akan di jemput oleh petugas Jasaraharja dan hal-hal yang berkaitan dengan rumah sakit juga akan di urus oleh Jasa Raharja.
Sementara untuk korban meninggal dunia, sudah harus dilengkapi dengan laporan polisi yang selanjutnya petugas Jasaraharja akan datang ke rumah korban untuk survei ahli waris dan menyiapkan administrasi dasar dan dokumen yang memperkuat posisi ahli waris,” Ujar Kemal.
Lebih lanjut, Kemal membeberkan bahwa sepanjang tahun 2023, Jasaraharja Provinsi Gorontalo telah mencairkan asuransi jaminan korban Laka lantas hingga sebesar Rp 9.498.808.600. Dimana ada sebanyak 104 untuk korban meninggal dunia dan 423 untuk korban laka lantas yang mengalami luka-luka. Dirinya mengungkapkan bahwa dana asuransi Jasaraharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan di kantor Samsat masing-masing wilayah Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Kemal pun menegaskan bahwa tidak semua korban laka lantas dapat mengklaim jaminan Jasa Raharja.
“Kalau berdasarkan aturan, kecelakaan yang tidak dapat ditanggung adalah kecelakaan tunggal dalam hal ini untuk kendaraan pribadi. Selain kecelakaan tunggal, korban laka lantas yang dipengaruhi minuman beralkohol atau dalam keadaan mabuk juga tidak bisa ditanggung,” Tegas Kemal.
Kemal berharap para pengendara dapat mentaati peraturan lalu lintas yang ada untuk keselamatan pengendara. Selain itu, Kemal juga mengimbau agar masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan yang merupakan sebagai sumber dana untuk jaminan asuransi Jasa Raharja.
Bahkan Kemal pun menegaskan bagi korban kecelakaan yang belum melunasi pajak kendaraan, akan berpengaruh pada proses mengklaim jaminan. Dimana yang bersangkutan akan diminta untuk dapat melunasi pajak kendaraan terlebih dahulu.
Reporter Kris











