Dulohupa.id – Jasa Raharja Provinsi Gorontalo telah memberikan santunan jaminan asuransi terhadap korban kecelakaan lalu lintas lebih dari Rp9,4 Miliar sepanjang tahun 2023.
PT. Jasa Raharja merupakan perusahaan yang hingga saat ini terus menjalin koordinasi kemitraan bersama Korps Lalu Lintas dalam menjamin asuransi terhadap korban Laka lantas. Lingkup jaminan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang nomor 33 dan 34 tahun 1964, dimana Jasaraharja memberikan perlindungan bagi setiap penumpang yang sah dari angkutan umum baik darat, laut dan udara serta memberikan jaminan perlindungan kepada setiap korban tabrakan kendaraan bermotor maupun korban tabrak lari.mood
Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Kemal Karman Kamaludin mengungkapkan bahwa jumlah besaran santunan yang diberikan sesuai kondisi korban yang mengalami kecelakaan. Diantaranya santunan untuk korban meninggal dunia atau cacat permanen adalah sebesar Rp 50 Juta, biaya perawatan untuk korban luka-luka maksimal sebesar Rp 20 Juta sementara khusus untuk korban luka-luka kecelakaan pesawat udara maksimal Rp 25 Juta.
Selain itu, juga terdapat santunan biaya penguburan bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris yakni sebesar Rp 4 Juta.
“Untuk korban luka-luka juga ada tambahan bantuan untuk biaya P3K sebesar Rp 1 Juta dan untuk Ambulance sebesar Rp 500 ribu dan semua santunan yang diberikan tanpa potongan sama sekali dari pihak manapun. Untuk korban luka-luka hampir semua unit kesehatan atau rumah sakit telah bekerjasama dengan Jasa raharja, jadi setiap ada kecelakaan kami langsung menerbitkan surat jaminan dengan harapan masyarakat yang mengalami laka lantas tidak mengeluarkan uang tunai lagi kepada rumah sakit tapi rumah sakit yang akan menagihkan biaya ke Jasa raharja,” Jelas Kepala Jasaraharja Gorontalo, Kemal Karman Kamaludin.