Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKESEHATANPERISTIWA

BPOM Gorontalo Temukan 26 Distributor Makanan Tak Sesuai Ketentuan

×

BPOM Gorontalo Temukan 26 Distributor Makanan Tak Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Distributor Makanan
Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa. Foto: Kris/Dulohupa

Dulohupa.idBalai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo menemukan sebanyak 26 sarana distributor makanan dan minuman yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa mengungkap, pihaknya telah melakukan pengawasan atau inspeksi terhadap peredaran makanan dan minuman di wilayah Provinsi Gorontalo. Dimana inspeksi dilakukan dalam 5 tahap, yakni sejak tanggal 1 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024 mendatang.

“Sampai saat ini laporan kita sudah sampai tahap 3 dan kita sudah turun di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Bone Bolango. Jadi kita lihat berdasarkan peredaran produk, dan 3 Kabupaten/Kota itu yang kita anggap sebagai sumber dari produk makanan dan minuman yang beredar di Gorontalo. Sehingga 3 wilayah itu yang kita prioritaskan karena memang target kita adalah distributor besar,” Ungkap Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa.

Dalam pemeriksaan, BPOM Gorontalo telah memeriksa sebanyak 46 sarana atau distributor. Dimana ada sebanyak 26 sarana distributor tidak memenuhi ketentuan yang seharusnya. Sementara 20 sarana distributor lainnya dinyatakan telah memenuhi ketentuan dalam artian tidak ditemukan adanya produk yang tidak memiliki izin edar maupun kadaluarsa dan rusak.

Baca Juga: BPOM Gorontalo Periksa 154 Sampel Jajanan Pinggir Jalan

Stepanus mengungkapkan dari 26 distributor yang tidak memenuhi ketentuan, BPOM menemukan sebanyak 170 item/jenis atau sebanyak 2.519 kemasan produk yang tidak layak edar. Diantaranya ada sebanyak 134 item atau 2.293 kemasan produk kadaluarsa serta sebanyak 36 item atau 226 kemasan produk yang rusak.

“Total nilai keekonomian dari temuan kita adalah sebesar Rp 7.201.000. Produk yang sudah tidak bisa dikonfirmasi untuk dikembali ke distributor kita langsung musnahkan di tempat dan yang masih bisa dikonfirmasi ke distributor kita masih beri kesempatan untuk dikembalikan ke distributor besarnya. Tapi tetap tidak bisa diedarkan lagi dan itu akan tetap kita pantau,” Ujar Stepanus.

Selain itu, BPOM Gorontalo juga tetap memberikan pembinaan kepada distributor. Namun jika masih berulang dan tetap bandel, BPOM akan menindak lanjuti bahkan sampai ke peringatan keras dan jika masih berbuat maka akan tindak dengan Undang-Undang pangan ancaman pidana maupun denda.

“Kami harap para distributor atau pedagang makanan dan minuman besar ini betul-betul menjual yang sesuai dengan kententuan atau jangan menjual yang sudah mendekati kadaluarsa. Masyarakat juga harus jeli dalam memperhatikannya. Pedagang ini juga punya fungsi sosial untuk bersama-sama dengan BPOM dalam melindungi masyarakat dan jangan hanya sekedar mencari keuntungan,” Harapnya.

Reporter: Kris