Dulohupa.id – Seorang warga binaan lapas kelas II A Kota Gorontalo diduga terlibat dalam penjualan narkoba jenis sabu. Terkuaknya nama warga binaan lapas berinisial AD itu berawal saat personel Satuan reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil melakukan tangkap tangan seorang berinisial AG di Kelurahan Bulotada’a Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Sabtu, 03 Juni 2023 lalu.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, kasus ini berawal setelah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.
“Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terduga AG. Dari tangan AG, tim menemukan 1 bungkus rokok Nation Bold yang berisi 2 sachet plastik kip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 270,05 Mg,” Ungkap Kombes Ade dalam konferensi pers, Kamis (08/6/2023).
Setelah dilakukan pengembangan , AG mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial AD. Saat ditelusuri, diketahui AD merupakan seorang warga binaan lapas kelas II A Kota Gorontalo.
“Uang pembelian narkotika jenis sabu dari AG dijemput oleh NS yang merupakan istri dari AD,” ungkapnya.
Polisi masih menelusuri modus dugaan penjualan narkoba dari dalam Lapas kelas IIA Kota Gorontalo tersebut. Namun hingga saat ini, ketiga terduga pelaku masih dalam proses penyidikan.
Apabila cukup bukti, ketiga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dugaan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Milyar rupiah.
Reporter: Kris











