Gorontalo – Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo tangkap seorang wanita yang selundupkan narkoba jenis sabu. Terduga pelaku berinisial MD (53) ditangkap di rumahnya yang ada di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo pada Senin (10/2/2025) kemarin.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman Sabu dari Sulawesi Tengah untuk diedarkan di Gorontalo.
“Pengiriman sabu ke Gorontalo menggunakan jasa kurir. Setelah kami lakukan pemantauan, akhirnya kami mengamankan tersangka (MD) di rumahnya dengan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam boneka,” ujar AKP Dimas
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dalam plastik klip yang disimpan dalam boneka. Barang haram tersebut diduga sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.
Setelah mengamankan MD, polisi dipimpin langsung AKP Dimas melakukan pengembangan dan bergerak ke Moutong, Sulawesi Tengah untuk mencari keberadaan pemasok narkoba ke Gorontalo.
Alhasil, Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota dibantu personel Satnarkoba Polres Parimo berhasil meringkus YRR alias Ongki, warga Parigi Mouton. Ongki yang diduga jadi bandar itu sabu langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini MD dan Ongki telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Rabu 12 Februari 2025 karena cukup bukti. Para tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.