Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Selesaikan Sengketa Kontrak, Pelaku PBJ Diharapkan Gunakan LPS

60
×

Selesaikan Sengketa Kontrak, Pelaku PBJ Diharapkan Gunakan LPS

Sebarkan artikel ini
Foto : Humas Pemprov Gorontalo

DULOHUPA.ID – Kepala Biro Pengadaan Provinsi Gorontalo Wahyudin Katili berharap para Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dapat menggunakan Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS) apabila menemui permasalahan sengketa kontrak, karena ini merupakan bentuk fasilitas LKPP terhadap dilema permasalahan dan minimnya SDM yang memiliki keahlian khusus terkait sengketa kontrak.

Wahyudin mengungkapkan selain pemanfaatan LPS, tidak menutup kemungkinan permasalahan sengketa kontrak dapat diselesaikan di daerah atas peran Aparat Pengawasan Pemerintahan Daerah (APIP), bagian hukum ataupun Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

“Tentunya menggunakan tenaga ahli mediator yang bersertifikasi dari Mahkamah Agung,” jelas Wahyudin.

Ia juga menambahkan, sesuai penjelasan Plt. Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Mudji Santosa beberapa waktu lalu, bahwa dalam menangani permasalahan sengketa kontrak PBJ, LKPP telah menyelenggarakan Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS) yang berlokasi di LKPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh penanggung jawab layanan.