Sekda Roni Warning Aparat Desa Terlibat Tambang Pasir Ilegal

oleh -322 Dilihat
Tambang Pasir ilegall
Salah satu mesin penyedot pasir yang digunakan penambang, foto/Herman Abdullah

Dulohupa.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir memberi peringatan (warning) bagi setiap aparat desa yang terlibat bermain tambang pasir ilegal.

Menurut Roni jika mau berusaha harusnya yang paling utama diurusi adalah izin operasionalnya, agar aman dalam setiap pengoperasian.

“Setiap orang itu berhak untuk berusaha. Tentu juga berhak mengurus izinnya. Saya juga punya usaha. Tapi saya urus izinnya. Nah, kalau memang itu tidak memiliki izin, saya kerahkan Dinas terkait untuk itu,” ujar Roni Sampir.

Apalagi kata Sekda Roni, yang terinformasi dalam pertambangan ilegal adalah oknum aparat desa yang seharusnya paham akan aturan yang atau izin membangun usaha.

“Seharusnya dia (aparat desa) itu sudah mengetahui apa yang harus ia lakukan. Terutama dalam pengurusan izin itu. Ini justru sebaliknya,” kata Roni sampir.

Permasalahan pertambangan ilegal yang ada di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo ini juga telah diusut oleh pihak polsek setempat dan memang benar adanya pengoperasian tambang pasir saat itu.

Sementara, saat dikonfirmasi kepada pemilik lahan atau aparat desa, yang diketahui nama sapaannya adalah Femi, enggan memberikan tanggapan kepada awak media.

Reporter: Herman Abdullah