Dulohupa.id – Seorang pria berinisial RD, warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota setelah diduga menyebar video adegan hubungan badan dengan mantan pacar di media sosial, Rabu, (07/02/2024) kemarin.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban pelecehan seksual, mendapat panggilan telepon dari pihak sekolah yang mempertanyakan kebenaran pemeran anak perempuan dalam video viral tersebut.
“Awalnya orang tua korban dapat telepon dari sekolah untuk menanyakan kebenaran video tersebut. Karena setelah diperiksa merujuk kepada sang anak, maka orang tua korban merasa keberatan hingga melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota,” kata Leonardo Widharta.
Dari laporan tersebut, Polisi kemudian meringkus RD, untuk dimintai keterangan, sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, dari hasil penyidikan, Polisi mendapati ada unsur pemaksaan dalam kasus penyebarluasan video asusila tersebut. Dimana, untuk mencegah terjadinya penyebaran video, RD meminta korban untuk memenuhi nafsu bejatnya.
“Memang si RD dan korban ini awalnya memiliki hubungan asmara. Tapi untuk memenuhi nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video asusila,” ujar Kompol Leonardo Widharta.
Penyebaran video asusila ini baru dilakukan RD setelah terjadinya lost kontak antara dirinya dengan korban.