Scroll Untuk Lanjut Membaca
KRIMINAL

Sebar Video Adegan Hubungan Badan dengan Mantan Pacar, Pria di Gorontalo Diringkus Polisi

×

Sebar Video Adegan Hubungan Badan dengan Mantan Pacar, Pria di Gorontalo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
sebar video hubungan badan di medsos Gorontalo_dulohupa.id
Terduga pelaku penyebaran video adegan hubungan badan saat diperiksa di Polresta Gorontalo Kota.

Dulohupa.id – Seorang pria berinisial RD, warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota setelah diduga menyebar video adegan hubungan badan dengan mantan pacar di media sosial,  Rabu, (07/02/2024) kemarin.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban pelecehan seksual, mendapat panggilan telepon dari pihak sekolah yang mempertanyakan kebenaran pemeran anak perempuan dalam video viral tersebut.

“Awalnya orang tua korban dapat telepon dari sekolah untuk menanyakan kebenaran video tersebut. Karena setelah diperiksa merujuk kepada sang anak, maka orang tua korban merasa keberatan hingga melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota,” kata Leonardo Widharta.

Dari laporan tersebut, Polisi kemudian meringkus RD, untuk dimintai keterangan, sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara itu, dari hasil penyidikan, Polisi mendapati ada unsur pemaksaan dalam kasus penyebarluasan video asusila tersebut. Dimana, untuk mencegah terjadinya penyebaran video, RD meminta korban untuk memenuhi nafsu bejatnya.

“Memang si RD dan korban ini awalnya memiliki hubungan asmara. Tapi untuk memenuhi nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video asusila,” ujar Kompol Leonardo Widharta.

Penyebaran video asusila ini baru dilakukan RD setelah terjadinya lost kontak antara dirinya dengan korban.

Disisi lain, berdasarkan hasil keterangan korban dari pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), aksi layaknya pasangan suami istri ini dilakukan korban dan pelaku sebanyak dua kali, masing-masing di tahun 2021, dan awal tahun 2024.

Ditambahkan Kompol Leonardo, dari keterangan korban, perbuatan terjadi karena mendapat tekanan berupa ancaman penyebaran video telanjang korban ke jejaring sosial media.

"Untuk saat ini, pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim.

Reporter: Jebeng