Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Satu Lagi Tersangka Pembunuhan Mongolato Dibekuk

54
×

Satu Lagi Tersangka Pembunuhan Mongolato Dibekuk

Sebarkan artikel ini
buronan kasus pembunuhan mongolato ditangkap
EF alias Bayu (ditengah) salah satu dari delapan tersangka pembunuhan Mongolato Kabupaten Gorontalo yang berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Gorontalo baru-baru ini.

Dulohupa.id – Tim Buser Satuan Gorontalo kembali berhasil membekuk EF alias Bayu salah satu yang diduga sebagai pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Mongolato Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo. Tersangka Bayu berhasil ditangkap oleh Tim Buser di Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara, setelah lebih dari sebulan menjadi buron.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP M. Kukuh Islami SIK kepada awak media menjelaskan, tersangka Bayu setelah ikut terlibat melakukan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Korban Reykel Hanafi, di kompleks halte di depan SMAN 1 Telaga, kemudian melarikan diri ke wilayah Makassar dengan menggunakan jalur darat dan bersembunyi di Makassar selama 1 Minggu, kemudian kembali lagi ke Kota Gorontalo pada 22 Agustus 2019 dengan menggunakan jalur darat dan tinggal di jalan Bali Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.

Terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Mongolato Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo saat ini berjumlah 7 orang, dan sudah mendekam di sel tahanan Polres Gorontalo.

“Dia melakukan aktifitas sehari – hari dengan berjualan barang harian sampai akhirnya dirinya ditangkap di tempat kost temannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Kasat Reskrim, dalam kasus pembunuhan ini Bayu berperan memberikan bantuan sarana dan prasarana sepeda motor untuk salah satu Tersangka yang berinisial AT.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Bayu langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/74/IX/2019/Reskrim, tgl 5 September 2019, serta melanggar Pasal 340 Kuhp subs Pasal 353 Ayat 3 Kuhp Jo Pasal 56 Ayat 1 dan 2 Kuhp atau Pasal 338 Kuhp subs Pasal 351 Ayat 3 Kuhp Jo Pasal 56 Ayat 1 dan 2 Kuhp,” tutupnya. (GSH)