Dulohupa.id- Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pohuwato mencegat Warga Desa Popayato Barat inisial RP alias Omi (29) dan ST alias Sita (41), di perbatasan Gorontalo-Sulawesi Tengah karena kedapatan membawa dua paket sabu, pada Selasa (1/2/2022).
Aiptu Sit Owen Sumendong, Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Pohuwato mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut berawal dari laporan terkait adanya dua warga yang membawa paket sabu dari Kecamatan Moutong (Sulawesi Tengah) menuju Kecamatan Popayato Barat.
“Kedua pelaku langsung kita cegat di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat Pohuwato. Tepatnya di Pos Covid-1 dari keduanya kami menemukan dua paket sabu. Dan langsung mengamankan mereka ke Polres”ungkap Owen.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba AKP Harisno Pakaya membenarkan hal tersebut, dan setelah dilakukan tes urine kedua pelaku positif mengkonsumsi Narkoba.
“Iya benar, dan kedua pelaku tersebut sudah dilakukan tes urine dan keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” ujar Harisno, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (7/2/2022).
Dirinya juga menjelaskan kedua pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
“Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 112 dan 114 nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Hendrik Gani











