Dulohupa.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan ke MK oleh kader PDI Perjuangan. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilu yang akan berlangsung pada 2024 mendatang tetap akan digelar secara proporsional terbuka.
“Mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya” ungkap ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada sidang yang digelar Rabu, (15/6/2023).
Dalam kesimpulannya majelis hakim Mahkamah Konstitus berpendapat, gugatan yang diajukan oleh pemohon tidaklah berlandaskan hukum.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum atas uraian diatas mahkamah berkesimpulan, permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya” lanjut Anwar Usman dalam Konklusi majelis.
Sebelumnya pada November 2022 lalu, kader PDIP Dimas Brian Wicaksono bersama sejumlah kader partai politik lainnya, mengajukan gugatan uji materi sistem pemilu ke mahkamah konstitusi.
Dimana yang menjadi materi gugatan Dimas yakni terkait pasal 168 ayat 2 mengenai sistem proporsional terbuka, dalam UU Pemilu. Namun MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana permohonan pemohon.
Reporter: Aman