Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nomor urut pasangan Calon Presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres) setelah melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pengundian nomor urut digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023) dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Berdasarkan hasil undian, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapat nomor urut 3.
Pengundian nomor urut dihadiri oleh pasangan capres dan cawapres serta pimpinan dan jajaran partai politik pengusung. Selain itu, hadir pula Bawaslu, DKPP, dan stakeholder terkait lainnya
Sebelumnya sehari pengumuman nomor urut calon, KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Tahun 2024.
Ketiga pasangan calon telah memenuhi ketentuan pasal 220 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang di mana partai politik atau gabungan partai politik bisa mendaftarkan bakal pasangan calon, yaitu telah memenuhi ketentuan 25% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftar hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera dengan jumlah kursi DPR Pemilu 2019 yakni 167 kursi atau 29,04%.