Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINENASIONAL

RUU Desa Sah Jadi UU, Atur Jabatan Kedes Sampai 8 Tahun

62
×

RUU Desa Sah Jadi UU, Atur Jabatan Kedes Sampai 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Jabatan Kades
Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Foto: Humas DPR

Dulohupa.id – Revisi Undang-Undang (RUU) disahkan menjadi Undang-Undang (UU), mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades) sampai 8 tahun dan maksimal 2 periode.

Rapat Paripurna Dewan Perewakilan Rakyat (DPR-RI) ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 telah menyetujui RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, serta hadir juga Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobe.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan pada peserta sidang, Kamis (28/03/2024) dilansir dari detiknews.

Setelah itu, anggota dewan yang ikut hadir dalam rapat paripurna tersebut serentak menjawab setuju atas perubahan itu. “setuju,” jawab para anggota dewan.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menyampaikan poin-poin perubahan yang terdapat 26 angka dalam revisi UU itu.

“Menyampaikan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan,” ujar Supratman.

Salah satu poin perubahan yang menjadi sorotan publik yaitu pada pasal 39 yang mengatur terkait masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua periode. Yang pada sebelumnya, 6 tahun serta maksimal selama 3 periode.

Perubahan lainnya menurut Supratman antara lain penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna-tugas satu kali di akhir masa jabatan Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.