Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMPROV GORONTALO

Rusli Habibie Sosialisasi Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Sambil Bagi-Bagi Masker

54
×

Rusli Habibie Sosialisasi Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Sambil Bagi-Bagi Masker

Sebarkan artikel ini
Aksi bagi masker yang dilakukan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, unsur forkopimda dan anggota IOF Gorontalo, Selasa (18/08/2020). Kegiatan ini mewarnai sosialisasi Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Dulohupa.id – Tidak hanya menyosialisasikan sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan, para anggota Indonesia Offroad Federation (IOF) wilayah Gorontalo yang dipimpin oleh Ketua IOF sekaligus Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, juga membagikan masker kepada masyarakat.

“Yang paling utama mari kita taati protokol kesehatan. Tidak sulit, tidak mahal dibandingkan dengan nyawa yang melayang. Seperti kata Pak Kapolda yang saya tiru; mati sia-sia kalau kena corona,” tutur Rusli di sela-sela acara pelepasan.

Sosialisasi dan bagi masker melewati sembilan titik pemberhentian di antaranya bundaran HI dan simpang lima. Gubernur Rusli turun dari mobil hardtop dan membagi-bagikan masker kepada pedagang kaki lima, pengemudi dan penumpang angkot, bentor dan warga sekitar. Kapolda Gorontalo Irjen Pol Adnas dan Danrem 133 Nani Wartabone Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito juga tidak mau ketinggalan.

“Pak Kapolda dan jajarannya, Pak Danrem dan jajarannya, semua diminta untuk mendukung langkah-langkah kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Membela dan melayani masyarakat adalh hukum yang tertinggi,” imbuh Rusli.

Sosialisasi dan bagi bagi masker berakhir di Menara Keagungan, Kecamatan Limboto. Seperti di tempat lain, di sini Gubernur Rusli dan unsur Forkopimda membagi masker kepada warga yang ditemui.

Recananya sosialisasi Pergub no.41 Tahun 2020 akan digelar hingga 24 Agusutus 2020. Setalah masa sosialisasi berakhir akan dilakukan penindakan mulai dari teguran, sanksi kerja sosial dan denda uang. Denda perorangan Rp150.000 sedangkan denda pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan Rp500.000 hingga pencabutan izin usaha oleh pemerintah kabupaten dan kota. **(rtr/1)