Dulohupa.id – Pasca Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo terhadap terdakwa kasus narkoba, Risman Taha, Adhan Dambea menilai vonis 7 bulan penjara terhadap Risman merupakan putusan Kontroversial.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu menilai bahwa penyidik kepolisian dan Jaksa terlalu monoton.
“Majelis hakim berani mengambil keputusan yang cukup kontroversial, walaupun saat ini masih menunggu sikap jaksa penuntut umum terkait putusan tersebut. Kalau melihat putusan, itu upaya hakim sangat nekat, mereka tentu juga mempelajari perkembangan sidang. Walaupun dalam tuntutannya pasal 112 dan 114, tapi kenyataan di persidangan tidak seperti itu,” Tutur Adhan Dambea
Dirinya juga menilai bahwa putusan hakim merupakan satu pembelajaran kepada pihak penyidik, baik Polda maupun Kejaksaan. Dimana Adhan meminta agar pihak penyidik tidak monoton.
“Artinya persidangan sangat menentukan, bukan berdasarkan BAP, tetapi perkembangan yang ada dalam persidangan itu yang sangat akurat. Sehingga putusan ini jadi pembelajaran aparat penegak hukum polisi maupun jaksa, supaya lebih hati-hati dalam menghukum dan menuntut orang,” Tegas Adhan Dambea.
Reporter: Kris











