Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALO

Risman Taha Divonis 7 Bulan Penjara, Adhan: Putusan Kontroversial

×

Risman Taha Divonis 7 Bulan Penjara, Adhan: Putusan Kontroversial

Sebarkan artikel ini
Risman Taha Divonis
Politikus sekaligus anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto: Kris/Dulohupa

Dulohupa.id – Pasca Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo terhadap terdakwa kasus narkoba, Risman Taha, Adhan Dambea menilai vonis 7 bulan penjara terhadap Risman merupakan putusan Kontroversial.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu menilai bahwa penyidik kepolisian dan Jaksa terlalu monoton.

“Majelis hakim berani mengambil keputusan yang cukup kontroversial, walaupun saat ini masih menunggu sikap jaksa penuntut umum terkait putusan tersebut. Kalau melihat putusan, itu upaya hakim sangat nekat, mereka tentu juga mempelajari perkembangan sidang. Walaupun dalam tuntutannya pasal 112 dan 114, tapi kenyataan di persidangan tidak seperti itu,” Tutur Adhan Dambea

Dirinya juga menilai bahwa putusan hakim merupakan satu pembelajaran kepada pihak penyidik, baik Polda maupun Kejaksaan. Dimana Adhan meminta agar pihak penyidik tidak monoton.

“Artinya persidangan sangat menentukan, bukan berdasarkan BAP, tetapi perkembangan yang ada dalam persidangan itu yang sangat akurat. Sehingga putusan ini jadi pembelajaran aparat penegak hukum polisi maupun jaksa, supaya lebih hati-hati dalam menghukum dan menuntut orang,” Tegas Adhan Dambea.

Reporter: Kris