Dulohupa.id – Terkait polemik Penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang peresmian pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menegaskan Surat Keputusan (SK) sudah prosedural. Hal itu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, mengemukakan Pemprov Gorontalo dalam hal ini Gubernur Gorontalo, sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara administratif. Konsultasi itu dilakukan sebelum dikeluarkannya SK Gubernur Gorontalo tentang peresmian pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.
“Oleh karena itu, SK Gubernur tersebut dikeluarkan sudah sesuai prosedur dan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Ridwan Hemeto saat konferensi pers, Senin (28/10/2019).
Menurut Ridwan Hemeto, mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018, pengusulan pemberhentian anggota DPRD dilakukan oleh pimpinan DPRD. Apabila ketentuan itu tak dijalankan, maka pengusulan dilakukan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan). Selanjutnya bila Sekwan tak menjalankan ketentuan tersebut, maka Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah berwenang menerbitkan SK peresmian pemberhentian.