Dulohupa.id – Kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo terkait penarikan retribusi bagi pengunjung atau pengguna GOR (Gelanggang Olahraga) Nani Wartabone, Kota Gorontalo menuai protes.
Besaran retribusi sebesar Rp.3000/orang dinilai memberatkan warga dan pengunjung yang selama ini sering kali menggunakan GOR Nani Wartabone untuk tempat berolahraga.
Abdulrahman Makrum, salah seorang warga Kota Gorontalo kepada tim Dulohupa.id mengungkapkan, kebijakan penarikan retribusi bertolak belakang dengan misi pemerintah kota gorontalo, untuk meningkatkan kualitas hidup warga kota sebagai salah satu upaya pencegahan Covid-19.
“Seharusnya disituasi pandemi saat ini pemerintah mendorong masyarakat untuk berolahraga bukan justru malah mengeluarkan kebijakan yang dapat mengurangi minat masyarakat untuk berolahraga,” Ujarnya.
Tak hanya itu, dengan adanya penarikan retribusi kata dia, warga semakin terbebani karena selain membayar retribusi masuk juga harus mengeluarkan biaya tambahan yakni retribusi parkir.
“Kita masih harus bayar parkir lagi, otomatis dalam sekali berkunjung harus mengeluarkan biaya lima ribu rupiah, apalagi saya yang memang dalam seminggu bisa sampai tiga kali berkunjung,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Gorontalo berdasarkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang retribusi jasa usaha, mulai menerapkan pemungutan pajak sebesar Rp 3000/orang untuk dewasa dan Rp. 2000/ orang untuk para pengunjung GOR Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Reporter: Reinaldi Julfirman