Scroll Untuk Lanjut Membaca
BONE BOLANGOPERISTIWA

Restorasi Justice Bagi Ibu Hamil Terduga Pelaku Dugaan Penipuan Rumah Kontrakan

×

Restorasi Justice Bagi Ibu Hamil Terduga Pelaku Dugaan Penipuan Rumah Kontrakan

Sebarkan artikel ini
Proses mediasi yang dilakukan oleh Kepolisian antara pelaku dan korban/F. Istimewa

Dulohupa.id – Kepolisian Polres Bone Bolango melakukan pendekatan Restorasi Justice untuk menyelesaikan perkara dugaan penipuan rumah kontrakan yang dilakukan IB (29), Ibu hamil yang tinggal di Desa Permata, Paguyaman, Boalemo.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Mohamad Arianto, menceritakan, awal mula kasus tersebut terjadi saat korban  Hilda Pantulu (34) warga Kelurahan Padengo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango, mengunggah postingan di Grup jejaring sosial Facebook, perihal mencari rumah kontrakan.

“Pelaku yang terdesak masalah keuangan untuk biaya persalinan, kemudian masuk di kolom komentar, dengan menawarkan rumah kontrakan yang berlokasi di Kota Gorontalo,” kata Muhammad Arianto.

Lanjutnya, dari hasil percakapan di jejaring sosial Facebook, antara korban dan pelaku kemudian saling tukar kontak handphone, dan melakukan pertemuan di salah satu tempat di Kabupaten Bone Bolango, yang membahas masalah kontrakan.

“Saat pertemuan tersebut, korban awalnya berusaha membayar uang kontrakan secara Cash kepada pelaku, namun pelaku menolaknya. Pelaku beralasan untuk melihat dulu kontrakan yang dijanjikan kepada korban,” lanjut Muhammad Arianto.

Ditambahkanya pula, usai pertemuan tersebut, Pelaku dan Korban kemudian menuju Kota Gorontalo, untuk mengecek rumah yang dijanjikan pelaku untuk di kontrakkan.

“Nanti setelah keduanya melihat rumah yang di kontrakkan, pelaku baru meminta uang bayaran untuk di transfer melalui agen BRIlink, karena pelaku beralasan tidak memiliki nomor rekening,” tambahnya.

Sementara itu kata Arianto, setelah proses pembayaran selesai, korban kemudian mendatangi kembali rumah yang akan ditempatinya. Namun korban mendapati bahwa tumah tersebut bukan merupakan rumah milik pelaku.

“Namanya juga kan sudah dibayar. Jadi korban kembali ke rumah yang dijanjikan, sebelum ditempatinya. Namun tetangga yang tinggal dikomplek tersebut mengatakan rumah tersebut bukan milik pelaku dan tidak untuk di kontrakkan. Karena merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bone Bolango,” kata Arianto.

Proses Penangkapan

Setelah mendapat laporan kasus dugaan penipuan, Tim Watawatanga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone Bolango, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku kemudian diamankan di Rumahnya, di Desa Permata, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, yang disokong langsung Team Butota Satreskrim Polres Boalemo.

Saat diamankan, Polisi mendapati pelaku baru usai melahirkan, dengan kondisi bayi belum genap satu bulan lamanya. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Bone Bolango, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Disisi lain, Polisi menerapkan Restorasi Justice dalam kasus ini, dengan menggelar mediasi antara Korban dan Pelaku, serta keluarga pelaku, dengan pertimbangan kondisi sang pelaku dan bayi yang baru dilahirkan.

“Alhamdulillah, kami tadi sudah menggelar mediasi antara pelaku dan korban. Tadi juga hadir keluarga pelaku. Korban Alhamdulillah sudah tidak keberatan karena merasa iba dengan kondisi pelaku yang rela berbuat kriminal demi proses persalinannya,” kata Iptu Muhammad Arianto.

“Kami juga tadi sudah sempat menawarkan untuk membantu mengembalikan uang kerugian korban, namun keluarga pelaku telah bersedia untuk melunasinya,” tutup Iptu Muhammad Arianto STK.

Redaksi