Dulohupa.id – Satuan Reserse Narkoba, Polres Pohuwato kembali berhasil memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di Kabupaten Pohuwato, baru-baru ini. Sedikitnya, 5 pengguna barang haram telah diamankan di Polres Pohuwato. Sabtu (18/01/2020) 15.30 Wita.
Awalnya, Petugas mendapatkan informasi bahwa ada seorang warga Pohuwato yang baru kembali dari Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dicurigai sedang membawa narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi itu, Petugas langsung mendatangi rumah yang telah dicurigai.
Setibanya petugas di lokasi, terduga JI berusaha melarikan diri, akan tetapi petugas lebih cepat mecegat JI. Dan petugas lainnya mengejar rekan JI yang sempat melarikan diri.
Saat diinterogasi, JI yang diduga pengedar ini mengakui membawa barang haram narkoba jenis sabu sebanyak 2 sachet yang dikeluarkan dari kantongnya.
Akp. Leonardo Widharta, SIK menjelaskan Terduga JI sempat mengaku menjual belikan barang haram narkoba jenis sabu ke DM. Petugaspun mencari dan menemukan keberadaan DM dan mengaku barang haram tersebut sudah di konsumsi dengan dua orang rekannya. Masing – masing RM dan AM.