Gorontalo – Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo ringkus sejumlah terduga pelaku judi online jenis togel di kawasan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Berdasarkan laporan masyarakat, perjudian berlangsung di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Limbau II, Rabu (13/11/2024).
Saat tim mendatangi lokasi, mereka menemukan HM sedang menerima kupon togel, sementara KI diduga bertindak sebagai bandar utama dengan mengelola akun-akun judi di berbagai situs. Dalam proses tersebut, Tim Resmob Otanaha mengamankan para pelaku beserta bukti-bukti terkait.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, penangkapan tersebut mencakup beberapa pihak yang berperan dalam aktivitas perjudian tersebut. Di antaranya adalah KI alias Mimu (50 tahun), yang diketahui sebagai bandar dan pemegang akun di situs-situs togel. Selain itu, sub-admin berinisial HM alias Ono.
“Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi uang tunai senilai Rp 660.000, beberapa perangkat yang terhubung dengan situs togel serta akun slot yang digunakan pelaku dengan nama “RHOKI74. Selain itu, kita juga mengamankan 15 lembar struk deposit, kartu ATM, dan dua telepon genggam,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, aktivitas perjudian ini dilakukan dalam tiga putaran dengan omset harian mencapai Rp 800.000. Adapun putaran tersebut mencakup pasar Hongkong, Sydney, Singapura, dan Kamboja.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dengan adanya penangkapan ini, polisi berharap dapat memutus rantai perjudian online yang marak terjadi di Gorontalo.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian maupun tindakan ilegal lainnya yang dapat meresahkan lingkungan sekitar.
Redaksi