Dulohupa.id – Lima (5) orang jadi tersangka dalam kasus judi remi yang satu diantaranya merupakan guru di salah satu pondok pesantren di Kota Gorontalo.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana dalam keterangan pers pada Rabu (13/11/2024).
“Iya, ia guru di salah satu pesantren di Kota Gorontalo,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota kepada awak media.
Adapun 5 orang tersangka yaitu SM (49) pekerjaan PNS di Kabupaten Bone Bolango, HS (57) pekerjaan guru di salah satu pondok pesantren di Kota Gorontalo, RK (44) pekerjaan ibu rumah tangga, FG (35) pekerjaan ibu rumah tangga, dan HY (47) pekerjaan ibu rumah tangga.
Sebelumnya pada Sabtu (09/11/2024) sekitar pukul 20.48 wita, ke lima tersangka ini tertangkap tangan bermain judi remi di rumah milik tersangka HY.
Awalnya dari laporan masyarakat, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menuju TKP, didapatkan kelimanya sedang melakukan permainan judi kartu remi dengan uang taruhan.
“Didapati 5 orang sedang bermain, dengan barang bukti 108 lembar kartu remi dan barang bukti uang sebanyak Rp 1.295.000,” ucap Kapolresta Gorontalo Kota.
Atas tindakan ke 5 tersangka, pasal yang disangkakan yaitu tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (perjudian) pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP Sub pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Reporter: Yayan