Dulohupa.id- Pemerintah Indonesia akhirnya merilis Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Permenkes tersebut merupakan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, tenaga kesehatan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Berdasarkan ketersediaan vaksin sesuai permenkes tersebut, pemerintah menetapkan kelompok penerima vaksin. Yakni tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, KepolisianNegara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Selanjutnya adalah tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Lalu, guru atau tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA,atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif; masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; serta masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Sementara itu, berdasarkan ketersediaan Vaksin COVID-19, Menteri menetapkan prioritas wilayah penerima Vaksin COVID-19. Yakni wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus konfirmasi COVID-19 tinggi dan wilayah provinsi/ kabupaten/kota dengan pertimbangan khusus.











