Dulohupa.id – Kepolisian Sektor Kota Timur bersamaTim Reserse Mobile (Resmob), Polda Gorontalo meringkus seorang Warga Desa Pilolalenga, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo lantaran diduga terlibat kasus pencurian tas seorang pengunjung RSAS Kota Gorontalo, Selasa (11/02/2020)
Pria berusia 35 tahun yang diketahui bernama YT Yumant diringkus saat berada di sebuah bengkel di Desa Dunggalio, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo pukul 17.00 WITA.
Saat diinterogasi penyidik pelaku mengaku mengaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di tempat yang berbeda-beda.
Dari tangan pelaku Petugas mengamankan 2 buah handphone, serta uang sebesar Rp600 ribu.
Kapolsek Kota Utara Iptu Moch. Taufik Prasetyo,S.T.K, melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Utara, Bripka Djunaidy K Demak mengatakan penangkapan terhadap YT berawal atas laporan yang diterima Polisi. Saat itu disertai dengan foto pelaku yang terekan dalam CCTV.
“Penangkapan kami lakukan berdasarkan laporan korban dengan memperlihatkan CCTV pelaku” jelas Djunaidy
Tambahnya dari hasil pemeriksaab pelaku merupakan resedivis dengan kausus yang sama.
“Pelaku merupakan resedivis kasus pencurian yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Kelas II Gorontalo pada 31 Januari kemarin” tambahnya
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan polsek kota Utara dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara. ( Jebeng)